Senin, 23 Desember 2013

Sekilas Mengenai Kurikulum 2013

Kurikulum merupakan komponen penting dalam sistem pendidikan. Pengembangan kurikulum selalu disesuaikan dengan perkembangan jaman. Definisi kurikulum berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai pendidikan tertentu.


Demikian juga kurikulum2013 yang diberlakukan mulai tahun pelajaran 2013/2014 tentunya telah memiliki rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Hal tersebut diantaranya telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesai Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesai Nomor 32 Tahun 32 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menetapkan adanya beberpa perubahan, dianataranya empat elemen perubahan yaitu pada: Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian. Minimal keempat standar tersebut harus kita gunakan dalam pelaksanaan pembelajaran. Keempat standar itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia, yaitu:
  1. Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  2. Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses
  3. Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian
  4. Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
  5. Permendikbud Nomor 68 Tahun 2013 Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
  6. Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013 Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
  7. Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013 Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
Permendikbud nomor 4 - 7 adalah mengenai Standar Isi,

Pada definisi kurikul menurut UU No 20 Tahun 2003 terdapat kata kunci cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran. Sehubungan dengan kata kunci itu yang berkaitan adalah mengenai pendekatan dan metode pembelajaran serta sistem penilaian. Pada kurikulum 2013 ini yang ditonjolkan adalah pendektan ilmiah (Saintific Approach), sedangkan sistem penilaian yang digunakan adalah Penilaian Autentik. Penjelasan mengenai pendekatan ilmiah dan panilaian autentik dapat dipelajari dalam permendikbud nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar